Sebagai informasi, Terbit Financial Technology menggugat penamaan GoTo pada perusahaan gabungan antara Gojek dan Tokopedia. Mereka mengklaim sudah memiliki merek GOTO terlebih dahulu. Bahkan hal itu sudah lebih dulu terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemkumham dengan nomor IDM000858218 atas nama PT Terbit Financial Technology.
Dengan begitu merek GoTo yang diusung Gojek dan Tokopedia saat merger telah melanggar hak atas merek. Terbit Financial Technology dalam petitum gugatannya, meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil sebesar Rp 1,8 triliun atau tepatnya Rp1.836.926.000.000.
Sementara untuk ganti rugi imateriil diminta sebesar Rp 250 miliar. Bila ditotal, penggugat meminta Gojek dan Tokopedia dihukum ganti rugi senilai Rp 2,08 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan ke PN Jakpus.
Simak Video "Video: Grab dan Danantara Buka Suara soal Isu Investasi ke GOTO"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)