Gugatan kepada Gojek dan Tokopedia soal penggunaan merek GoTo berlanjut ke kepolisian. Pihak penggugat yakni PT Terbit Financial Technology melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Laporan perkara itu atas dugaan pelanggaran pidana di Pasal 100 ayat 2 dan/atau Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Terlapor dalam laporan itu PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT Tokopedia sebagai Terlapor II. Pengacara PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau mengungkap pihaknya melaporkan empat CEO dari Gojek dan Tokopedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya," kata pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Ia mengungkap perkara merek GoTo ini, PT Terbit Financial Technology disebut telah memiliki hak paten atas nama GOTO.
"Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor," ujar Alfons.
Selain itu, ditegaskan kliennya juga sudah memiliki bukti hak paten atas penamaan GOTO. Bukti itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM.
"Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030," katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya.