Sejumlah perusahaan secara bertahap mulai menerapkan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO). Hal ini dilakukan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 yang dinilai mulai terkendali, khususnya di DKI Jakarta yang berstatus PPKM Level 1.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 24 tahun 2021 tanggal 22 Oktober, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mulai dilakukan WFO secara bertingkat, mulai dari 25 persen hingga 75 persen.
Aturan WFO ini diperuntukkan bagi karyawan yang telah melakukan vaksinasi COVID-19. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan klaster COVID-19, maka kantor akan kembali ditutup selama lima hari.
Dikutip dari laman resmi Satgas COVID-19, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan yang sudah kembali menerapkan WFO. Adapun hal ini penting untuk menjaga keamanan bersama dari virus SARS-CoV-2.
Direktur Senior Pencegahan Infeksi di Johns Hopkins, salah satu pusat penelitian di Maryland Amerika Serikat, Lisa Maragakis, M.D., M.P.H mengungkap setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan terkait dimulainya lagi WFO. Adapun kelima hal yang juga diterapkan pihaknya, antara lain:
1. Penilaian mandiri wajib setiap hari untuk semua karyawan tentang kemungkinan gejala virus Corona.
2. Isolasi di rumah dan pengujian jika diperlukan untuk setiap karyawan yang memiliki gejala.
"Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran," kata Lisa dikutip dari situs covid19.go.id, Rabu (10/11/2021).
3. Memakai masker untuk semua orang yang memasuki area perkantoran.
4. Melakukan jaga jarak sosial di semua area, kecuali selama kegiatan perawatan medis. Namun, dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai.
5. Langkah-langkah lain, seperti pembersihan semua fasilitas secara ketat, untuk menjaga keselamatan semua orang.
Lisa menambahkan, saat WFO, setiap karyawan juga sebaiknya rutin mengupdate informasi terkini mengenai COVID-19. Langkah ini menurutnya penting untuk berjaga-jaga jika terkena virus Corona.
"Ketahui apa yang harus dilakukan jika Anda merasa terkena virus Corona. Siapa yang harus dihubungi, dan ke mana harus pergi. Anda juga harus mewaspadai tanda-tandanya," tegasnya.
Lisa mengungkapkan semua langkah pencegahan harus dilakukan agar jumlah kasus COVID-19 tidak meningkat lagi. Pasalnya, setiap orang yang tertular COVID-19 bisa menginfeksi rata-rata sekitar dua orang lainnya. Bahkan, beberapa menginfeksi lebih banyak orang lagi.
"Banyak orang yang terinfeksi virus tidak memiliki gejala dan tanpa sadar dapat menginfeksi orang lain yang bisa menjadi sangat sakit. Artinya Anda tetap perlu melakukan tindakan pencegahan agar karyawan tidak tertular atau menyebarkan COVID-19," terang Lisa.
Selain memerhatikan sejumlah hal di atas, Anda juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan saat WFO. Jangan lupa juga untuk membawa masker cadangan, serta alat-alat pribadi, seperti alat makan dan perlengkapan ibadah saat beraktivitas di kantor.
(akn/ara)