Daftar Mafia Pajak: Gayus Tambunan Sampai Angin Prayitno Aji

Daftar Mafia Pajak: Gayus Tambunan Sampai Angin Prayitno Aji

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 12 Nov 2021 14:27 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda pembacaan putusan untuk terdakwa Gayus Tambunan dalam kasus penyuapan dan pencucian uang, Senin (20/2/2012). Sebabnya, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo yang menangani perkara Gayus ini tengah sakit.
Gayus Tambunan/Foto: Lamhot Aritonang

Handang Soekarno

Handang terlibat kasus suap sebesar US$ 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Saat itu Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait proyek pengurusan pajak dari Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Saat itu Handang diminta untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan Ridwan

Wawan Ridwan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan. Dia terlibat kasus suap dengan Angin Prayitno Aji.

Dia diduga menerima suap sebesar SGD 625.000. Wawan juga disebut menerima uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi.

ADVERTISEMENT

Wawan menerima perintah khusus dari Angin Prayitno Aji untuk mengurus 3 perusahaan yang melakukan wajib pajak.

Alfred Simanjuntak

Alfred Simanjuntak adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Dia merupakan rekan Wawan yang juga terlibat dalam kasus suap Angin Prayitno Aji. Alfred juga menerima arahan khusus dari angin terkait tiga wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia dan PT Jhonlin Baratama pada kurun waktu 2016-2017. Saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.


(kil/ara)

Hide Ads