Penggunaan Konsultan Pajak Disorot KPK, DJP Bilang Begini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 13 Nov 2021 10:15 WIB
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menyebut jika sistem pajak di Indonesia sangat sulit. Kondisi ini disebut bisa menjadi celah untuk melakukan kecurangan dalam proses perpajakan.

"Saya selalu suarakan sistem perpajakan ini sulit, sehingga harus hire konsultan pajak. Siapa yang bertanggungjawab? Konsultan itu kan badan hukum yang memberikan jasa pencerahan dan bagaimana cara membayar pajak yang benar," jelas dia dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Menanggapi hal tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sebagaimana hampir seluruh hal di dunia ini, sistem perpajakan di Indonesia cukuplah disebut bersifat relatif.

"Dalam artian, ada yang mengatakan sulit namun tidak sedikit yang berkata bahwa membayar pajak sekarang mudah," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/11/2021).

Neil menjelaskan oleh sebab itu, terkait kebutuhan perusahaan untuk menggunakan jasa konsultan dalam menjalankan hak dan kewajibannya tidaklah pemerintah wajibkan pun tidak dilarang.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(kil/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork