Rionald menjelaskan, dalam prosedur pemanggilan yang dilakukan sebanyak 3 kali. Pemanggilan pertama dan kedua dilakukan secara langsung.
Jika panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi maka pemanggilan dilakukan dengan mengumumkannya melalui media masa. Nah, untuk pemanggilan Tommy pada 26 Agustus dilakukan melalui pengumuman di media cetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini kita bicara prosedur aja, pemanggilan pertama dilakukan, pemanggilan kedua dilakukan, kalau tidak hadir maka diumumkan lewat koran. Itu saja, nggak ada yang terputus, itu adalah prosedur kita," terangnya.
Seiring berjalannya waktu, Satgas menyita aset obligor PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 120-124 hektare (ha) senilai Rp 600 miliar.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aset tersebut berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," kata Mahfud, Jumat (5/11).
Tommy pun tak diam. Dia mengatakan, akan membuat langkah hukum.
"Akan buat langkah hukum," kata Tommy Soeharto sembari masuk ke dalam mobilnya usai konferensi pers dalam peresmian Rest Area 4.0, di Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai, Rabu (10/11).
Merespons hal tersebut, Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN)..... lanjutkan membaca -->