Biar RI Nggak Ketinggalan di Era Digital, Ini Arahan Jokowi

Biar RI Nggak Ketinggalan di Era Digital, Ini Arahan Jokowi

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 14 Nov 2021 20:58 WIB
BERLIN, GERMANY - JUNE 09: A computer screen showes the word Internet in the library of the new Interior Ministry Headquarters seen on June 09, 2015 in Berlin, Germany. After 7 years of construction most staff of the Interior Ministry moved to the new Headquarters.
(Photo by Axel Schmidt/Getty Images)
Foto: Axel Schmidt/Getty Images
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta akses dan peningkatan infrastruktur digital di Indonesia diperluas. Dirinya juga minta dibuatkan road map transformasi digital di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga perdagangan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Untuk mencapai itu disebut perlu dukungan dari semua pihak termasuk operator telekomunikasi dan masyarakat dalam percepatan transformasi digital.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama-sama harus mendukung agar arahan Presiden dengan prioritas untuk mempercepat perluasan akses teknologi informasi, peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet segera terwujud," kata Mahfud dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Minggu (14/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Mahfud, perlu diwujudkannya akselerasi transformasi digital melalui peta jalan transformasi digital Indonesia tahun 2021-2024 yang mencakup empat sektor strategis yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital.

Untuk mewujudkan itu semua, menurutnya pemerintah sudah melakukan inovasi kebijakan seperti menerbitkan UU Cipta Kerja, PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar), serta Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi agar terjadi percepatan perluasan serta peningkatan kapasitas jaringan telekomunikasi di Indonesia sebagai bagian utama dari transformasi digital nasional.

ADVERTISEMENT

"Berbagai aturan daerah yang terbit harus sesuai dengan UU Cipta Kerja, PP Postelsiar, dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sehingga percepatan transformasi digital dapat terwujud. Bukan malah menciptakan kendala dalam pelaksanaannya," tutur Mahfud.

Untuk itu, diperlukan harmonisasi regulasi di pemerintah daerah (Pemda) dengan regulasi di pemerintah pusat. UU Cipta Kerja, PP Postelsiar dan Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi disebut pedoman bagi pemerintah daerah untuk membuat peraturan di daerah.

Hal itu dikatakan Mahfud dalam sambutan Forum Koordinasi dan Sinkronisasi-Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital. Sambutan itu dibacakan Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Bidkoor Kominfotur) Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa.

Pemerintah daerah diminta mulai melakukan sinkronisasi peraturan daerahnya. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih bijak dan menurunkan ego sektoral dalam membuat kebijakan. "Jangan sampai rencana strategis jangka panjang ini terhambat karena sebagian pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek," tandasnya.

(aid/dna)

Hide Ads