Saat ini banyak Pemda hanya berpikir short term dengan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari retribusi dan sewa lahan terhadap penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Padahal infrastruktur telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk memutar roda ekonomi masyarakat.
"Saya berharap kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas untuk berfikir ulang mengenai memungut PAD yang besar dari infrastruktur telekomunikasi. Pendapatan daerah tidak kita kejar dari retribusi infrastruktur telekomunikasi. Kita harus memfasilitasi infrastruktur telekomunikasi yang dibangun operator telekomunikasi sehingga layanannya dapat dimanfaatkan masyarakat. Ketika suatu daerah sudah tersedia layanan telekomunikasi dan menjadi smart city, perekonomian seperti pariwisata, perdagangan, industri, dan lain-lain akan tumbuh. Disitulah terjadi efek berganda dari infrastruktur telekomunikasi yang dibangun. Jadi PAD didapatkan dari kegiatan ekonomi yang terjadi dari aktifitas penggunaan jaringan telekomunikasi," kata Ismail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ismail nilai PAD yang didapat dari kegiatan ekonomi yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi akan lebih besar dibandingkan jika Pemda langsung memungut PAD berupa retribusi yang tinggi atas pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
Selain itu, menurut Ismail memungut PAD yang tidak wajar dari infrastruktur akan menghambat investasi di daerah. Baik itu investasi dari perusahaan telekomunikasi maupun berbagai industri lain yang kedepannya akan semakin bergantung kepada jaringan telekomunikasi.
"Mari kita berfikir ulang agar pemanfaatan infrastruktur pasif sesuai dengan UU Cipta Kerja. Merapikan dan menata infrastruktur merupakan tugas Pemerintah Pusat dan Pemda sebagai pelayan publik dengan cara bijaksana, salah satunya dengan membangunkan infrastruktur pasif telekomunikasi. Bukan malah mencari PAD dari infrastruktur telekomunikasi," ungkap Ismail.
Banyak cara bisa ditempuh Pemda untuk menata kota tanpa harus kehilangan potensi PAD. Jika Pemda memiliki BUMD, dapat membangun infrastruktur pasif. Nantinya infrastruktur tersebut disewakan ke operator telekomunikasi, tentunya dengan biaya yang wajar yaitu dengan mekanisme cost recovery.
"Ini merupakan perintah UU Cipta Kerja dan turunannya. Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementrian terkait lainnya untuk membuat aturan sehingga jelas pelaksanaannya. Tujuannya agar jadi pedoman seluruh kepala daerah untuk merapikan infrastruktur telekomunikasi yang sudah tergelar di daerahnya. Operator telekomunikasi tentunya juga akan menyambut baik jika pendekatannya bijaksana" tutup Ismail.
(dna/dna)