Raksasa teknologi Amazon telah dihukum untuk membayar denda sebesar US$ 500.000 atau setara dengan Rp 7,1 miliar (bila dihitung dengan kurs Rp 14.200/dolar AS).
Melansir dari The Verge, Selasa (16/11/2021), denda ini diberikan kepada Amazon oleh pemerintah California karena perusahaan tersebut kedapatan telah menyembunyikan jumlah kasus COVID-19 yang terjadi di perusahaannya.
Jaksa Agung California, Rob Bonta, mengatakan dalam siaran pers kalau pemberian denda terhadap Amazon tersebut datang setelah adanya pengaduan yang ditujukan kepada perusahaan tersebut.
Dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memberi tahu pekerja gudang dan lembaga kesehatan setempat dengan benar tentang kasus COVID-19 baru yang terjadi di dalam perusahaan.
"Sering meninggalkan mereka dalam kegelapan dan tidak mampu. untuk secara efektif melacak penyebaran virus."
Berdasarkan laporan LA Times, kasus denda yang diterima oleh Amazon ini merupakan kasus denda pertama terkait dengan undang-undang "hak untuk tahu" COVID California (AB 685), yang disahkan tahun lalu sebagai tanggapan terhadap pandemi COVID-19.
Lanjut halaman berikutnya.
(fdl/fdl)