Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk dan aksesori pakaian. Dengan begitu, bukan tidak mungkin harga baju impor bisa lebih mahal.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Produk Impor Pakaian dan Aksesori Pakaian. Aturan telah berlaku efektif mulai 12 November 2021 sampai tiga tahun ke depan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan pengenaan bea masuk tambahan ini demi menyelamatkan produksi lokal. Pasalnya industri dalam negeri mengalami kerugian akibat impor produk pakaian dan aksesorinya yang mengalami lonjakan.
"Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian," kata Syarif dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Selasa (16/11/2021).
BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor jika terjadi lonjakan baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang Internasional yang berlaku.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.
Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 142.
Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat sehingga bisa meningkatkan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
(aid/zlf)