Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan biaya tambahan untuk impor produk pakaian dan aksesorisnya selama tiga tahun ke depan. Kebijakan ini disebut sebagai tindakan pengamanan (safeguard) alias Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan BMTP terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian. Sri Mulyani menandatangani aturan itu pada 21 Oktober 2021 dan resmi diundangkan satu hari setelahnya.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku 21 hari (12/11) terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi pasal 6 PMK tersebut dikutip detikcom, Senin (15/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini berlaku untuk 134 pos tarif terhadap produk pakaian dan aksesorisnya. Pengecualian diberlakukan terhadap produk headwear dan neckwear yang berasal dari 122 negara, dengan daftar negara asal tercantum dalam lampiran PMK.
Tujuan utama pengenaan BMTP ini untuk menekan impor produk pakaian dan aksesorisnya yang ditemukan mengalami lonjakan. Lonjakan impor ini menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian.
"Berdasarkan laporan akhir penyidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) tentang adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesoris pakaian," tulis pengumuman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain untuk menekan impor dan menyelamatkan industri dalam negeri, pemerintah juga berharap pemberlakuan BMTP ini bisa memberikan dampak positif lainnya. Pertama, untuk memulihkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan meningkatkan nilai tambah domestik.
Kedua, memberikan proteksi terhadap industri TPT dalam negeri terutama produk pakaian dan aksesorisnya. Ketiga, mendorong kinerja industri sehingga berdampak pada peningkatan serapan tenaga kerja. Keempat, memperbaiki neraca perdagangan dengan penurunan impor produk pakaian dan aksesorisnya.
"Kelima, mendorong permintaan dalam negeri," tambahnya.
(aid/zlf)