Bos Buruh Protes Upah Cuma Naik Secuil: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto!

Bos Buruh Protes Upah Cuma Naik Secuil: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto!

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 16:15 WIB
Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah
Foto: Presiden KSPI Said Iqba. (Rahel-detikcom)

Dia menjelaskan alasannya karena Undang-undang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi, dan menganggap PP Nomor 36/2021 inkonstitusional karena di UU Cipta Kerja tidak ada landasan hukumnya untuk membuat peraturan turun mengenai pengupahan.

"Dengan demikian serikat pekerja dalam hal ini KSPI dalam menghitung kenaikan upah menggunakan dalil hukum yang lama, yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal tentang pengupahan, dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2015 yang belum dicabut," ujar Said.

Lanjut dia, jika menggunakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dasar penetapan upah minimum adalah KHL atau kebutuhan hidup layak. Hasil survei di 10 provinsi yang pihaknya lakukan, masing-masing di 5 pasar didapat total KHL rata-rata kenaikannya adalah 7% sampai 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara jika dihitung menggunakan di PP 78, di mana formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lanjut Said maka hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021 angka yang muncul adalah 4% sampai 6% untuk kenaikan upah minimum 2022.

"Yang bisa diputuskan oleh pemerintah adalah kenaikan upah minimum sebesar 5% sampai 7%, tuntutan serikat buruh 7% sampai 10%. Itu dasarnya, jadi semua ada dasarnya," tambahnya.


(toy/hns)

Hide Ads