Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan batas bawah upah minimum ini nilainya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku saat ini. Artinya terbuka kemungkinan bagi pengusaha untuk menurunkan upah di tahun depan.
"Dengan menggunakan istilah batas bawah dan batas atas dalam penetapan upah minimum, KSPI ingin menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum, justru terjadi penurunan upah minimum sebesar hampir 50%," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
Batas atas dan batas bawah upah minimum sendiri dapat dilihat di sistem informasi mengenai pengupahan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui laman https://wagepedia.kemnaker.go.id/.
Said mengambil contoh upah minimum di Kota Depok. Pada 2021 ini salah satu kota di Provinsi Jawa Barat itu menetapkan upah minimum sebesar Rp 4,3 juta. Sementara berdasarkan kalkulator penyesuaian upah, batas atas Kota Depok adalah Rp 5.762.352. Tentu angka yang menggembirakan.
Selanjutnya hitungan-hitungan upah versi buruh. Langsung klik halaman kedua
Tapi bagaimana dengan batas bawahnya? di kalkulator Kemnaker disebutkan angkanya adalah Rp 2.881.176. Tapi di situ disebutkan juga upah minimum 2022 Kota Depok sebesar Rp 4.377.231.
"Berarti batas bawah upah minimum yang dibolehkan di Depok adalah Rp 2,8 juta, batas atasnya Rp 5,7 juta," sebutnya.
Lanjut Said, yang dikhawatirkan adalah buruh yang saat ini upahnya paling tidak setara upah minimum di Rp 4,3 juta, bisa mengalami penurunan upah menjadi Rp 2,8 juta sesuai batas bawah yang diperbolehkan.
"Kalau saya pengusaha, sekarang upah minimum Depok Rp 4,3 juta, batas atasnya Rp 5,7 juta, batas bawahnya Rp 2,8 juta, boleh nggak saya turunkan upah minimum menjadi Rp 2,8 juta secara hukum? boleh. Kok begitu bodohnya kita dibodoh-bodohi oleh menteri," jelasnya.
"Kalau pengusaha bayar aja (pegawainya) Rp 2,8 juta naikin lah Rp 2,9 juta, itu yang saya bilang bukannya naik malah turun. Dari Rp 4,3 juta upah minimum Depok sekarang boleh bayar Rp 2,8 juta, turun hampir 50%. 'Oh sudah ada batas atas Rp 5,7 juta' siapa yang mau bayar Rp 5,7 juta kalau boleh membayar Rp 2,8 juta, kalau boleh membayar Rp 3 juta," tambah Said. (toy/hns)