Besaran Upah Minimum Pakai Aturan Baru, Begini Nasib Upah Sektoral

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Nov 2021 18:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Foto: Kemnaker
Jakarta -

Upah minimum tahun depan mulai dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021. Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias UMS. Mulai tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.

Meski begitu, UMS yang masih berlaku atau yang baru ditetapkan akhir tahun lalu masih bisa berlaku. UMS akan tetap berlaku apabila UMP/UMK telah menjadi lebih tinggi, selama UMS masih lebih tinggi maka pengusaha tetap harus membayar upah minimum sesuai UMS.

"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ungkap Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan simulasi yang dilakukan pihaknya dan BPS, Ida menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum secara nasional yaitu mencapai 1,09%. Tentu ini belum jadi angka final, masih berupa perhitungan rata-rata, angka kenaikan upah secara pastinya akan ditetapkan oleh kepala daerah.

"Simulasi berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09%. Ini merupakan rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur," ujar Ida.

Berlanjut ke halaman berikutnya.



Simak Video "Kenaikan UMP Belum Sesuai Harapan, Wagub Riza Minta Maaf"

(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork