Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Ida mengatakan para gubernur, bupati/wali kota diminta menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Jamsosnaker di wilayahnya.
Kedua, pemerintah daerah juga perlu mengambil langkah-langkah agar pekerja penerima upah (PU) maupun pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk non ASN, pekerja penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jamsosnaker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, Pemda provinsi perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jamsosnaker. Keempat, melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif dalam program Jamsosnaker sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen perizinan.
Di sisi lain, Drut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan hingga Agustus 2021, terdapat klaim JHT sebesar 1,74 juta. Jumlah ini masih di bawah jumlah kasus Desember 2020 total sebesar 2,52 juta.
"Jadi kalau secara rerata yang mengajukan klaim per bulan mengalami penurunan. Ini kabar baiknya, karena berarti sudah safe and clean. Secara nominal dan jumlah klaim juga sudah menurun," katanya.
Anggoro menambahkan nominal klaim JHT Agustus 2021 yang dibayarkan sebesar Rp 26,13 triliun. Dibandingkan nominal klaim JHT Desember 2020 sebesar Rp 32,56 triliun, jumlah ini pun mengalami penurunan.
Sementara untuk rasio nominal, klaim dibandingkan iuran JHT pada September 2020-September 2021 tertinggi sebesar 70 persen. Adapun posisi terakhir total iuran yang diterima September 2021 senilai Rp 37 triliun dan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 26 triliun.
Soal hal ini, Anggoro mengatakan terdapat dua alasan peserta klaim JHT pada tahun 2020 lalu, yakni karena kasus pengunduran diri dan PHK. Adapun kasus mengundurkan diri pada tahun 2020 mencapai 1,7 kasus dan PHK sebanyak 624.538 kasus. Sementara di tahun 2021, kata Anggoro, klaim yang disebabkan pengunduran diri dan PHK jumlahnya pun hampir sama.
"Alasan pengunduran dirinya sebanyak, yakni 933.762 karena mengundurkan diri dan alasan PHK-nya 674.113. Ini kabar baiknya," pungkasnya.
(akn/hns)