UMP Jakarta 2022 masih jadi yang tertinggi dibandingkan wilayah dan provinsi lainnya. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam data itu tercatat UMP Jakarta 2022 masih jadi yang tertinggi. Sedangkan di sisi lain, nilai UMP terendah ada di wilayah Jawa Tengah.
"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mengacu pada data bahwa UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.724, maka jika dihitung dengan rata-rata penyesuaian UMP 1,09% maka kenaikannya tak sampai Rp 50 ribu dari tahun ini. Sebab, UMP Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186. Dengan demikian, kenaikannya hanya sekitar Rp 37.500.
Kemudian, Indah menyampaikan kalau pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%. Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29% dan Inflasi terendah Papua -0,40%.
Diungkapkan juga dari 24 Provinsi, ada 4 Provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
"Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863," jelasnya.
Lanjut ke halaman berikutnya
Sementara perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota, dari 24 Provinsi terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang tela menetapkan UMK. "Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," paparnya.
Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.
Lebih lanjut, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021. Penyesuaian upah minimum ini disesuaikan dengan formula PP 36/2021.
"Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," ungkapnya.
"Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinar Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP," imbuhnya.
Dengan demikian, pada akhirnya penetapan UMP dan UMK akan tetap dilakukan oleh Gubernur di masing-masing Provinsi. Termasuk di dalamnya penetapan UMP Jakarta 2022 yang akan diteken oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
(das/ang)