PPKM Level 3 Diberlakukan saat Nataru, Menko PMK: Ini Urgent

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 15:53 WIB
Menko PMK Buka Alasan Diberlakukannya PPKM Level 3 saat Nataru
Jakarta -

Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 untuk semua daerah di Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru. Selain itu, ada juga sejumlah larangan yang diberlakukan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan ini perlu diambil mengingat pandemi yang masih belum berakhir. Menurutnya kebijakan ini cukup mendesak dilakukan meski kasus COVID-19 mulai turun.

"Sangat urgent. Pandemi kan belum selesai. memang beberapa indikator tentang COVID-19 sangat baik mulai kasus, kematian, kasus aktif, kita landai bahkan dalam posisi terbaik di dunia dan banyak sekali negara memuji kemampuan kita meredam lonjakan gelombang kedua," katanya, Kamis (18/11/2021).

Ia mengatakan, pemerintah tak ingin salah langkah dalam menghadapi pandemi COVID-19. Sebab, beberapa negara saat ini kembali mengalami kenaikan kasus COVID-19, bahkan mengkhawatirkan.

"Kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala, bahwa (pandemi) sudah selesai. Kita tahu di beberapa negara, termasuk Eropa dan tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan," katanya.

"Karena itu demi untuk keselamatan kita bersama, menjaga konsistensi keadaan COVID sekarang ini, maka arahan presiden, selama libur Nataru yang biasanya akan diikuti pergerakan orang besar-besaran itu kita perketat," sambung Muhadjir.

Ada aturan tambahan. Klik halaman berikutnya.




(fdl/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork