Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menetapkan UMP dan UMK kabupaten-kota se-DIY, Jumat (19/11). Sultan menetapkan UMP DIY tahun 2023 sebesar Rp 1.840.915, 53 naik Rp 75.915,53 atau 4,30 persen dibandingkan UMP tahun lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Sultan juga menetapkan UMK untuk kabupaten-kota se-DIY. Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta akhirnya bisa tembus Rp 2 juta untuk UMK tahun ini.
"UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.001.00,00 naik Rp 97.500 atau 5,12 persen. Kota Yogyakarta Rp 2.153. 970 naik Rp 84.440 atau 4,08 persen," kata Sultan saat membacakan penetapan UMP DIY di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan tertinggi se-DIY sebesar 7,34 persen atau Rp 130.000 dengan UMK Rp 1.900.000. UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.904.275 naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. Kabupaten Bantul Rp 1.916.848 naik Rp 74.388 atau 4,04 persen," katanya.
Sultan mengungkapkan UMK yang akan menjadi pedoman pengupahan pengusaha mulai berlaku pada 1 Januari 2022. UMK tersebut berlaku untuk pekerja atau buruh kurang dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Serta tidak melakukan penangguhan pembayaran pada tahun 2022," katanya.
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah..
"Sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," jelasnya.
Sultan menambahkan UMK ini merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik dan unsur akademisi.
"UMK ini ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan rormula perhitungan upah minimum, menggunakan data Badan Pusat Statistik meliputi, pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," jelasnya.
(hns/hns)