Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tak mau tinggal diam soal temuan data 31 ribu PNS terima bansos. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada PNS yang masuk dalam data tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang menerima bansos. Tjahjo meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan data lengkap dari PNS yang disebut menjadi penerima bansos untuk diperiksa.
Data itu terdiri dari nama lengkap, NIP, hingga instansi tempat PNS itu bekerja. Data itu diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi yang dimaksud untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut.
"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi atau lokasi pegawai yang dimaksud. Untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," ungkap Tjahjo kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Emang Boleh PNS Terima Bansos? |
Dia menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan kepada PNS yang disebut menerima bansos. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah ada unsur kecurangan sehingga PNS itu mendapatkan bansos, atau memang hanya kesalahan pendataan.
Maka dari itu pihaknya meminta Kemensos untuk memberikan data-data PNS yang disebut menerima dana bansos untuk diperiksa.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang bisa saja PNS tersebut mendapatkan hukuman berupa sanksi disiplin kepegawaian. Termasuk salah satunya mengembalikan uang bansos apabila sudah diterima dan digunakan.
"Jika memang terbukti (ada pelanggaran) barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," ungkap Tjahjo.
Lanjutkan membaca -->
Simak video 'Risma Ungkap Ada 31 Ribu ASN Kegep Terima Bansos':
(hal/zlf)