Sebanyak 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja/buruh bakal melaksanakan aksi unjuk rasa pada 29-30 November mendatang. Aksi akan digelar di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewakili konfederasi dan federasi serikat pekerja di tingkat nasional lainnya.
"Sudah disepakati tanggal 29 dan 30 November 2021 akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional, gabungan aksi unjuk rasa nasional di Istana Negara; Balai Kota karena biang keroknya balaikota nih, Gubernur DKI biang keroknya, karena kalau Gubernur DKI sudah putuskan susah nanti UMK. Jadi di Istana Negara, yang kedua di Balai Kota, dan yang ketiga super biang keroknya dari semua masalah ini adalah Kemnaker," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).
Aksi tersebut akan melibatkan puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten yang mencakup 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja.
"Yang kalau digabungkan dari konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja tersebut jumlahnya adalah puluhan ribu buruh," sebut Said.
Nantinya konsentrasi aksi unjuk rasa akan dibagi di tiga wilayah yang sudah dia sebutkan di atas. Pihaknya memastikan aksi tersebut mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus Corona (COVID-19), dan tetap menjaga ketertiban umum.
"Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya mungkin 10 ribu di Istana, 10 ribu di Balai Kota, 10 ribu Kemnaker. Ini nggak main-main, sungguh-sungguh ini, tentu aksi ini harus mempertimbangkan protokol kesehatan, PPKM Level 1 dan juga arahan-arahan dari aparat keamanan agar tidak mengganggu ketertiban," tambahnya.
Berikut daftar UMP 2022 yang sudah diumumkan oleh gubernur:
- Jakarta Rp 4.453.935 naik Rp 37.749
- Bali Rp 2.516.971 naik Rp 22.971
- Banten Rp 2.501.203 naik Rp 40 ribu lebih
- Jawa Barat Rp 1.841.487 naik Rp 31.135
- Jawa Tengah Rp 1.812.935 naik Rp 13.956
- Jawa Timur Rp 1.891.567 naik Rp 22.790
- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 naik Rp 876
- Yogyakarta Rp 1.840.915 naik Rp 75.915
- Riau Rp 2.938.564 naik Rp 50.000
- Sumatera Utara Rp 2.552.609 naik Rp 23.186
- Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik Rp 28.498
- Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
- Kalimantan Timur Rp 3.014.497
- Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- Papua Rp 3.561.932 naik Rp 45.232
- Papua Barat Rp 3.200.000 naik Rp 65.400
Simak video 'KSPI Tolak Kenaikan UMP 2022: Gubernur DKI-Kemnaker Biang Kerok!':
(toy/eds)