Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Pegawai Ngantor Maksimal 50%

Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Pegawai Ngantor Maksimal 50%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 23 Nov 2021 16:36 WIB
DKI Jakarta kini turun menjadi PPKM level 1. Penurunan status itu berarti ada sejumlah aturan yang berubah, salah satunya terkait aturan work from office (WFO).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih menyandang status PPKM Level 3. Pada wilayah tersebut, kegiatan non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari," bunyi bagian Ketiga huruf b seperti dikutip detikcom, Selasa (23/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk sektor ensensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari," bunyi huruf d.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerinta daerah.

(fdl/fdl)

Hide Ads