Peserta Tax Amnesty Jilid II Bisa Bebas Sanksi 200%, Ini Skemanya

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 23 Nov 2021 19:15 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2022 pemerintah memberlakukan tarif baru.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak (WP) bisa mengikuti PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta. WP yang tidak mengikuti tax amnesty jilid I dan baru akan mengkuti PPS tidak dikenakan sanksi 200%.

"Kita perkenalkan tarifnya yang lebih rendah lagi. Sekarang kita berikan fasilitas, kita tahu ini masa pandemi, memberikan fasilitas kepada wajib pajak kalau anda ikut (TA jilid II) untuk aset yang dulu masih dibuka atau ketinggalan silahkan nanti tinggal membayar uangnya saja, sanksinya tidak perlu dibayar selama masa 6 bulan ini," kata Yon dalam diskusi publik yang digelar secara virtual, Selasa (23/11/2021).

Yon menjelaskan, rencananya ada beberapa skema yang diterapkan bagi WP saat PPS berlaku. Skema pertama mengenai aset yang di luar negeri dan hanya dideklarasikan saja, kedua mengenai aset yang berada di luar negeri dan dibawa pulang.

"Kita berikan kalau asetnya di luar negeri dideklarasikan saja dan tidak dibawa pulang maka kita kenakan tarif 11%. Tapi kalau dibawa pulang kita kenakan 8%," jelasnya.

Kemudian, jika aset WP ada di dalam negeri dan kemudian dibelikan untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah maka mendapatkan tarif yang lebih kecil lagi. Sama halnya dengan SBN yang ditanamkan di industri energi atau yang berhubungan dengan hilirisasi energi hanya akan dikenakan tarif 6%.

"Jadi memang kita usahakan selaras dengan strategi pembangunan nasional juga dengan renewable energy dan hilirisasi yang menciptakan nilai tambah. Kebijakannya kita atur sedemikian rupa. Harapan akhir kita tidak hanya masalah peserta yang ikut, kepatuhan wajib pajak meningkat, tujuan pembangunan nasional juga bisa kita wujudkan," paparnya.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo menambahkan tax amnesty jilid II atau PPS bertujuan memasukkan para WP ke sistem, sehingga mempersempit upaya menghindari pengungkapan pajak.

"Tapi satu hal yang juga kita dengar aspirasi yang berkembang dari pihak pengusaha yang merasa 'waduh nyesel nggak ikut tahap pertama' dan ternyata mungkin dulu mereka curiga ada jebakan batman dan seterusnya. Sekarang merasa yakin dan ternyata enggak ada (jebakan batman), karena itulah sebetulnya kita melihat momentumnya tepat," kata Andreas.

"Karena itu kita lihat peluang untuk mereka katakanlah penghindaran pajak atau tidak mengungkapkan akan semakin sempit. Ini merupakan kebijakan pertama untuk yang sudah ikut tax amnesty di tahun 2016 tetapi ada yang belum diungkapkan sepenuhnya dan bagi mereka yang belum ikut," pungkasnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork