Sederet Upaya KKP Dukung Budi Daya Kepiting di Indonesia

Sederet Upaya KKP Dukung Budi Daya Kepiting di Indonesia

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Rabu, 24 Nov 2021 09:46 WIB
Kampung Kepiting
Foto: KKP
Jakarta -

Kepiting menjadi salah satu sumber daya laut primadona di Indonesia. Proses penangkapan kepiting yang tak mudah menjadikan kepiting bernilai tinggi dan kerap disajikan sebagai hidangan mewah.

Sayangnya, budi daya kepiting di Indonesia masih terhalang berbagai hal, termasuk pelestarian hutan bakau yang merupakan habitat kepiting. Di samping itu, hingga kini masih banyak ditemukan penangkapan kepiting yang tidak sesuai dengan ketentuannya, salah satunya penangkapan kepiting bertelur yang dapat berakibat buruk terhadap populasi kepiting.

Guna mengatasi hal ini, Kasubdit Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Syahril Abd. Raup mengatakan pihaknya telah membuat berbagai kebijakan soal pengelolaan lobster. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Dalam Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama kita atur terkait dengan kegiatan penangkapan perlintasan dagangan kepiting ini, bahwa untuk menangkap kepiting itu tidak boleh dilakukan dalam kondisi bertelur. Kemudian yang kedua, terkait pengaturan berat dan panjang kepiting yang boleh ditangkap. Itu tentu kita berharap kalau ditangkap ukuran panjang 12 cm kemudian beratnya di atas 150 gram," ujarnya kepada detikcom, ditulis Rabu (24/11/2021).

"Kemudian yang ketiga, ditangkapnya pun tidak boleh sembarangan. Harus dengan alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga kita ingin pastikan bahwa kelestarian kepiting di alam ini terjaga," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Soal perlintasan, Syahril menjelaskan pihaknya ingin menjamin penangkap kepiting merupakan nelayan yang terdaftar. Di samping itu, daerah atau dinas lokasi kepiting ditangkap harus mengeluarkan surat keterangan asal sebelum dilalulintaskan ke daerah lain.

Selain dua hal tersebut, KKP juga telah menetapkan terkait alokasi Wilayah-wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

"Kemudian yang ketiga, untuk menjamin bahwa yang ditangkap ini tidak melampaui daya dukung lingkungan. Kita tetapkan alokasinya, jadi alokasi kepiting per provinsi atau per WPP ini kita sudah ditetapkan juga sehingga harapannya yang tertangkap tidak melebihi alokasi yang sudah kita tetapkan ini," katanya.

Lebih lanjut Syahril menegaskan KKP juga sudah menerbitkan kuota penangkapan kepiting di setiap provinsi. Adapun hal ini bertujuan untuk mempermudah pembagian kuota ke kelompok nelayan di setiap provinsi. Melalui Keputusan Dirjen Nomor 11 Tahun 2021, KKP juga sudah menetapkan soal distribusi kepiting ke nelayan.

"Kemudian juga kita tidak ingin kegiatan kegiatan budidaya ataupun nanti perdagangan kepiting terhambat. Jadi, tidak lama setelah Permen No 17 ini, kita juga menerbitkan Keputusan Dirjen Nomor 11 sebagai guideline kita di lapangan," jelasnya.

Meski demikian, upaya ini tentunya perlu sinergi dari para nelayan. Dengan demikian, pengelolaan kepiting dapat menyejahterakan para nelayan di Indonesia. Terlebih saat ini, di perbatasan, kepiting banyak yang ditangkap tidak dengan cara yang ramah lingkungan.

"Nah ini yang harus dikelola dengan baik, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan kepiting ini memberikan manfaat kesejahteraan bagi nelayan, khususnya nelayan kecil. Tapi juga kita tidak mau kepiting ini hilang dari alam, kita ingin kepiting ini tetap lestari untuk tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh nelayan nelayan kecil di seluruh Indonesia," paparnya.

Klik halaman selanjutnya soal pengakuan pembudi daya kepiting >>

Sementara itu, pembudi daya kepiting asal Pemalang, Carubi mengaku mendapatkan banyak manfaat dari budi daya kepiting. Sejak ada budi daya kepiting soka, kata Carubi, perekonomian di desanya pun turut meningkat. Meski demikian, saat ini pembibitan bibit soka masih mengandalkan tangkapan alam. Untuk itu, ia berharap KKP dapat menghadirkan bantuan berupa program penetasan kepiting.

"Saya dan teman teman kelompok kan sudah berupaya, gimana caranya kita bisa menetaskan kepiting sendiri, kita biar punya bibit kepiting biar gak usah mengandalkan dari alam. Tapi pada kenyataan kan kita udah eksperimen sampe 70-an ekor kepiting, kita bikin biar dia menetas di tambaknya tuh nggak bisa," ungkapnya.

"Makanya harapan saya dan teman-teman kelompok, mudah-mudahan dari KKP ada program untuk kepiting, khususnya di Desa Mojo, Kecamatan Ulujami. Untuk sekarang ini, KKP ada program penanaman hutan mangrove. Makanya kita sangat mengharapkan intinya biar ini tumbuh," lanjutnya.

Di sisi lain, pembudi daya kepiting di Tarakan, Maskur menyebut budi daya kepiting merupakan suatu peluang bisnis yang jarang yang bisa dilakukan orang. Mengingat budi daya ini memerlukan modal besar dan tenaga yang sudah ahli.

Namun untungnya, kata Maskur, dalam budi daya kepiting dirinya mendapat bantuan dari KKP. Salah satunya berupa sarana, fasilitas budidaya crab box sejumlah 10.000 pcs dengan rakit sejumlah 8. Hingga saat ini, terdapat 50.000 crab box dan total rakit sekitar 60 rakit dari KKP. Selain itu, Maskur mengatakan KKP juga memberikan dukungan berupa pendampingan. soal budi daya kepiting soka.

"Peran KKP selanjutnya yaitu memberikan dukungan teknis dengan adanya kunjungan-kunjungan dari teman-teman balai yang memberikan banyak masukan kepada kami terkait budi daya soka yang ada di luar kota Tarakan, sebagai pembanding untuk kami sebagai pembudi daya di Kota Tarakan," tutupnya.


Hide Ads