Sri Mulyani ke Pengemplang BLBI: Tidak Membayar Utang Adalah Kezaliman

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 14:55 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan tegas kepada para pengemplang BLBI. Menurutnya, orang yang tidak membayar utang merupakan tindakan yang zalim, dalam hal ini utang negara berarti mengambil hak warga negara Indonesia

"Saya berharap obligor dan debitur bisa bekerja sama dengan baik untuk menunjukkan iktikad baik untuk membayar hak negara. Karena tidak membayar utang adalah suatu kezaliman. Tidak membayar utang artinya mengambil hak atau harta dari manusia atau warga negara Indonesia lainnya," tegas Sri Mulyani dalam acara Seremoni Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Sri Mulyani menyampaikan karena masih ada pengemplang BLBI yang tidak beriktikad baik dan sudah cukup lama memiliki utang kepada negara. Jadi, diharapkan bisa membayar utang tersebut dan pihaknya pun menunggu iktikad baik dari pengemplang BLBI.

"Ada obligor debitur yang tidak beritikad baik. Mereka mendapatkan panggilan tidak hadir dan tidak mengirimkan siapapun perwakilannya. Ada yang iktikadnya baik namun masih berusaha untuk menghitung-hitung lagi yang disebut hak tagih kita. Dan kita juga melihat masih ada halangan untuk mengeksekusi aset-aset tersebut," lanjutnya.

Sri Mulyani pun akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk bekerja sama dalam pengembalian hak negara. "Bersama -sama dengan instansi eksekutif, maupun yudikatif dan kita harapkan sekedar kembali ke negara lalu itu bisa dimanfaatkan menjadi sesuatu yang produktif," ucapnya.

Sri Mulyani pun menegaskan akan mendorong Satgas BLBI untuk lebih tegas lagi dalam penagihan utang negara tersebut, baik akan ditindak secara perdata, penyitaan aset, hingga pemanggilan kepada anak dan keturunannya.

"Kita akan terus mendorong teman-teman Satgas tadi yang disampaikan Pak Menkopolhukam dengan semua jalur, apakah jalu secara perdata dan juga langkah-langkah yang lebih tegas termasuk penyitaan aset, kemudian penyitaan dan juga untuk pemanggilan bahkan kepada anak dan keturunannya," tutupnya.

Simak video 'Pesan Mahfud Md dan Sri Mulyani untuk Penerima Hibah Aset Eks BLBI':







(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork