MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Buruh: Kami Yakin Masih Ada Keadilan

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Buruh: Kami Yakin Masih Ada Keadilan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 14:51 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja selama 2 tahun. Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons hal tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi keputusan MK. Ia meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan.

"Kami menyatakan rasa apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi. KSPI dan buruh Indonesia termasuk KSPSI AGN meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam proses perjuangan buruh untuk melawan oligarki partai politik," katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ulangi oligarki partai politik di parlemen bersama dengan pemerintah untuk mengurangi untuk hak-hak buruh bahkan menghancurkan masa depan buruh melalui omnibus law Undang-undang Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Kami apresiasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Dia mengatakan, MK telah meminta pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan Undang-undang P3 dan tidak melanggar Undang-undang Dasar 1945. Serta, melibatkan partisipasi publik. Said mengatakan, pihaknya akan mengawal undang-undang ini.

ADVERTISEMENT

"Kami akan ikuti dan siap sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan sepanjang tidak mengurangi hak-hak dasar kaum buruh," katanya.

(acd/eds)

Hide Ads