MK Minta Pemerintah-DPR Perbaiki UU Cipta Kerja, Pengusaha Minta Dilibatkan

MK Minta Pemerintah-DPR Perbaiki UU Cipta Kerja, Pengusaha Minta Dilibatkan

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 25 Nov 2021 16:18 WIB
Jakarta -

Pemerintah dan DPR diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun ke depan. Pengusaha pun berharap agar dilibatkan dalam perbaikan UU tersebut.

"Mudah-mudahan tetap melibatkan kami karena memang setidaknya kami yang faham dan ngerti dunia usaha dan industri yang kerja di lapangan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz kepada detikcom, Kamis (25/11/2021).

Dia mengatakan, keputusan keterlibatan pengusaha dalam perbaikan UU Cipta Kerja tentu menjadi ranah pemerintah. Namun, jika berkaca pada perumusan Undang-undang Cipta Kerja pada 2020 lalu pengusaha ikut dilibatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira itu ranah pemerintah ya. Perkara itu nanti akan atau tidak, mungkin masih belum," ujarnya.

Dia menceritakan, saat perumusan UU Cipta Kerja, dirinya dilibatkan sebagai tim khusus di klaster ketenagakerjaan. Selain pengusaha, ada juga dari kalangan akademisi dan pakar.

ADVERTISEMENT

"Kalau dulu tim perumus UU Cipta Kerja kebetulan saya juga sebagai salah satu tim perumus UU Cipta Kerja dalam arti klaster ketenagakerjaan ya. Kan ada 11 klaster tapi saya masuk di tim perumus klaster ketenagakerjaan," tuturnya.

"Nah di sana selalu diajak pemerintah untuk melibatkan unsur pengusaha dan pekerja yang sekiranya Tripartit di dalamnya dan ada unsur akademisi, unsur dewan pakar," lanjut Adi.

Pihaknya berharap, revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR dapat sesuai dengan permintaan Mahkamah Konstritusi. "Mudah-mudahan ke depan, merevisi tersebut sesuai dengan permintaan MK," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki UU itu. Berikut amar/perintah MA:

1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali.

3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(zlf/zlf)

Hide Ads