Buruh Sentil Keras Anies: Kenaikan UMP Lebih Rendah dari Biaya Toilet!

Buruh Sentil Keras Anies: Kenaikan UMP Lebih Rendah dari Biaya Toilet!

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 27 Nov 2021 06:00 WIB
Demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021)
Foto: Demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta (Dias/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 Rp 4.453.935, naik Rp 37.749. Kebijakan tersebut bikin buruh murka lantaran kenaikan upah tersebut dinilai terlalu kecil.

Pihaknya meminta UMP direvisi untuk dinaikkan lebih tinggi. Hal itu menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

Seperti apa murka buruh ke Anies? berikut ulasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mahalan Toilet Umum

Dijelaskan Presiden KSPI Said Iqbal, kenaikan UMP DKI Jakarta jika dibagi 30 hari maka lebih kecil dari biaya sewa toilet umum di Jakarta yang tarifnya Rp 2.000 sekali masuk.

"Dibagi 30 hari untuk hidup berarti kenaikan upah minimum per hari kira-kira Rp 1.300. Untuk membandingkan saja kalau kita masuk ke toilet di DKI, di terminal, di stasiun itu bayarnya Rp 2.000, gaji buruh oleh Gubernur DKI dihargai di bawah/lebih rendah dari biaya toilet. Tapi Gubernur DKI menginginkan DKI menjadi contoh, upahnya saja kenaikan upah minimum per harinya Rp 1.300," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/11/2021).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut memalukan ketika nanti Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan internasional G20 lalu terungkap bahwa kenaikan upah di ibu kota negara sangat kecil.

"Malu lah tahun depan Indonesia akan menjadi ketua G20 di mana di situ Indonesia terkaya nomor 7 dari purchasing power parity atau GDP, nomor 7 terkaya di dunia. Akan menjadi ketua sidang ke-20, tiba-tiba ditanya berapa kenaikan upah minimum di ibukota Jakarta, capital city of Indonesia? maka kami akan menjawab Rp 37.000 per bulan," ujarnya.

2. Tuntut Upah Naik 5%

Pihaknya mendesak Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 5% di 2022. Menurutnya keputusan MK mengenai Undang-undang Cipta Kerja membuat penetapan UMP kembali ke peraturan yang lama. Jadi, upah minimum yang telah ditetapkan perlu direvisi. Lebih lanjut, di daerah lain juga terdapat beberapa daerah yang sudah menaikkan upah minimum di atas 5%.

"Dengan demikian jelas tidak ada alasan Gubernur DKI berlindung lagi di pemerintah pusat karena beberapa kota/Kabupaten, Bupati atau Walikotanya sudah memutuskan (kenaikan upah minimum) di angka rata-rata di atas 5%. Padahal tawaran KSPI angka komprominya adalah 4% sampai 5%," tambah Said.

Simak video 'Serikat Buruh Demo di Balkot, Minta Anies Ganti SK soal UMP':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya. Langsung klik

3. Buruh Aksi di Kantor Anies

Puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu dilakukan mulai 29 November hingga Anies menaikkan upah minimum provinsi DKI 5% di 2022.

"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target -tanda petik- ultimatum 3 x 24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5%, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," lanjutnya.

"Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 9.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3 x 24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut," tegas Said.

4. Dalih UMP Harus Direvisi

Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Said Iqbal berpendapat bahwa keputusan MK mengartikan bahwa penetapan upah minimum harus kembali mengacu pada peraturan lama, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara pemerintah dan kepala daerah sudah menetapkan upah minimum tahun depan mengacu UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kepada Gubernur yang telah menetapkan upah minimum/UMP 2022 dicabut, direvisi karena MK menyatakan nggak boleh dipakai, ditangguhkan, nggak boleh dipakai (kalau) ditangguhkan itu sampai ada kemudian perbaikan paling lama 2 tahun," tambahnya.


Hide Ads