Seorang warganet yang merupakan pedagang online tiba-tiba ditagih pajak. Dia juga menceritakan di akun Twitternya jika temannya ditagih pajak hingga Rp 35 juta.
Dalam unggahan tersebut, dia menceritakan jika transaksi penjual pedagang di sebuah e-commerce diterima oleh kantor pajak.
Temannya itu dua tahun tidak bayar pajak dan tiba-tiba ditagih Rp 35 juta. Selain itu, di dalamnya juga terdapat potongan gambar mengenai curhatan salah satu warganet di Facebook dengan nama Karina Putri Dewi. Ada juga foto surat dari Direktorat Jenderal Pajak dan isi suratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karina menceritakan, dirinya harus membayar pajak sekian juta sedangkan temannya harus membayar pajak Rp 35 juta dari jualan online.
"Sekadar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yang kena," tulisnya.
Pengalaman itu ia bagikan agar warganet lain mulai memperhitungkan barang dagangan dengan biaya pajak dan lain-lain.
"Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual," lanjutnya.
Postingan @txtdarionlshop mendapatkan tanggapan dari akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI. Dalam balasannya, DJP menyebutkan bahwa pendaftaran NPWP bagi penjual di toko online dapat dilakukan secara online.
"Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KKP terdaftar atau @kring_pajak. Di KKP juga ada program pelatihan BDS (Business Development Service) untuk pelaku usaha," tulis DJP.