Pengusaha: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Pengusaha: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 27 Nov 2021 11:00 WIB
Massa buruh memperingati May Day 2021 dengan menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka juga membawa beberapa nisan bertuliskan aspirasi.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Mengenai prospek ekonomi di tahun 2022, KADIN Indonesia optimis akan terus membaik bahkan bertumbuh. Hal ini berkaca dari pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021 yang mencapai 7% dan tetap tumbuh di atas 3% saat kuartal ketiga serta diharapkan di kuartal keempat. Sementara proyeksi pemerintah di tahun 2022 yang memprediksi mencapai angka 5% diyakini akan terpenuhi. Hal akan tersebut akan terpenuhi dengan cara gencarnya vaksinasi dan juga tidak adanya lagi varian baru.

Kadin Indonesia merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh serikat pekerja. Sebelumnya MK memutuskan UU Cipta Kerja harus direvisi dan diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

Mengenai langkah serikat pekerja yang mengajukan uji materi UU Cipta Kerja, itu adalah dinamika dalam negara demokrasi yang sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah serikat buruh itu baik. Mengajukan secara hukum yang memang ada salurannya. Buruh atau pekerja itu juga bagian dari pemangku kepentingan di KADIN. Intinya yang penting kita berdialog. Pengusaha butuh buruh, begitu juga buruh butuh pengusaha. Mengenai putusan MK KADIN Indonesia sangat menghormati putusan MK, karena dalam negara demokrasi kita menghormati tatanan hukum. Justru kita ingin memberikan contoh kepada negara lain, check and balance di negara kita berjalan," ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, dalam keterangan tertulis Sabtu (27/11/2021).

Menurut Arsjad, yang perlu digaris bawahi, mencermati hasil putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetap ada dan berjalan. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah yang sudah terbit dan dikerjakan oleh kementerian terkait itu masih berlaku.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, lanjutnya, yang tidak boleh dikeluarkan itu peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana terbaru terkait dengan UU tersebut selepas putusan MK dibacakan.

"Jadi merujuk pada putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Tapi tidak boleh ada turunan atau produk peraturan terbaru yang dikeluarkan, sampai UU Cipta Kerja diperbaiki dengan batasan waktu selama 2 tahun. Kami yakin pemerintah dan DPR sudah menyiapkan mitigasi risiko mengenai hal ini. KADIN Indonesia tetap mendorong kepada anggota-anggota kami dan para pelaku usaha agar tetap bekerja sebaik mungkin, berinvestasi demi pembukaan lapangan kerja dan ekonomi nasional," ujar Arsjad.

Senada, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Airlangga selama masa perbaikan itu, Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku.

"Putusan MK dibacakan agar pemerintah tak terbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang berlaku UU Cipta Kerja tetap berlaku," tegas Airlangga dalam paparannya, Kamis (25/11/2021).

(hns/hns)

Hide Ads