Hasil Polling: Pembaca Tolak Larangan Jual Minyak Goreng Curah

Hasil Polling: Pembaca Tolak Larangan Jual Minyak Goreng Curah

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 27 Nov 2021 12:48 WIB
Minyak Goreng
Foto: Muhammad Riyas
Jakarta -

Kementerian Perdagangan mengumumkan rencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang. Hasil polling detikcom menunjukkan seluruh pembaca tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Dari polling yang dibuka sejak kemarin, Jumat (26/11) sampai hari ini, Sabtu (13/11/2021) ditutup pukul 12.00 WIB antara pembaca yang setuju dan tidak setuju sangat kontras sekali. Total pembaca yang mengisi polling ada 103 orang dan seluruhnya memberikan suara tidak setuju soal larangan penjualan minyak curah.

Mereka tidak setuju lantaran banyak masyarakat yang masih menggunakan minyak goreng curah. Dikhawatirkan, larangan penjualan minyak goreng curah tersebut akan menyulitkan pada pelaku usaha kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak setuju. Banyak yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan minyak curah, kalau dihapuskan pasti ekonomi Indonesia akan semakin sulit dan akan lebih banyak lagi pengangguran," kata akun j****w.

Pembaca lainnya juga menilai, penghapusan penjualan minyak curah menjadi potensi monopoli sembako untuk masyarakat pra sejahtera.

ADVERTISEMENT

"Minyak curah dihapus adalah awal monopoli sembako untuk rakyat kecil oleh kalangan bermodal, masyarakat kecil akan semakin sulit berkembang karena kendali bahan pokok dipegang mereka, kesulitan rakyat kecil akan bertambah dan bertubi-tubi," tulis akun w*****o.

Selain itu, larangan penjualan minyak goreng curah ditolak karena pemerintah belum menjamin mengenai kebutuhan minyak goreng. Pembaca mempertanyakan jaminan keberhasilan kebijakan itu.

"Sangat tidak setuju, banyak pelaku UMKM yang menggunakan minyak curah, pemerintah boleh berpendapat jika dengan menggunakan minyak goreng kemasan harga ajab terkendali. Namun apakah ada jaminan untuk kebijakan tersebut akan terkendali? Nyatanya yang ada di lapangan sangat jauh berbeda dengan teori, kami memohon kepada pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang menyusahkan rakyat kecil," ujar akun D*****a.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Akun N*****d juga menilai, penggunaan minyak curah dan kemasan sudah memiliki segmen pasarnya masih-masing. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada daya saing usaha.

"Untuk minyak curah lebih ke usaha mikro yang sangat rentan perekonomiannya, apabila di paksa pindah ke mintak kemasan maka mengurangi daya saing usahanya. Karena minyak kemasan lebih mahal daripada curah," ujarnya.

"Tidak setuju, curah tetap lebih murah, kasihan rakyat kecil kalau dihapus. Ekonomi terdampak pandemi masih morat marit. Mohon pemerintah menghapuskan kebijakan yang merugikan rakyat kecil dan menguntungkan pihak-pihak tertentu," sambung akun I*****o.

Sebagai informasi, pemerintah berencana melarang penjualan minyak goreng curah dengan dalih harga minyak goreng curah sangat bergantung dengan pergerakan crude palm oil (CPO) sehingga harganya sangat sensitif mengalami kenaikan drastis.

"Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam diskusi INDEF secraa virtual, Rabu (24/11/2021) lalu.

Menurut Oke, saat ini negara yang masih menjual minyak goreng curah hanya Indonesia dan Bangladesh. Jadi, pemerintah akan mewajibkan untuk menjual minyak kemasan saja karena bisa disimpan dalam waktu panjang sehingga harganya relatif terkendali.

"Dengan menjual minyak goreng kemasan saja harga akan lebih terkendali, jika begitu bahan baku meningkat. Walaupun jangka panjang akan berpengaruh, tetapi tidak berpengaruh dalam jangka pendek," ungkapnya


Hide Ads