Kementerian Perdagangan mengumumkan rencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang. Hasil polling detikcom menunjukkan seluruh pembaca tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Dari polling yang dibuka sejak kemarin, Jumat (26/11) sampai hari ini, Sabtu (13/11/2021) ditutup pukul 12.00 WIB antara pembaca yang setuju dan tidak setuju sangat kontras sekali. Total pembaca yang mengisi polling ada 103 orang dan seluruhnya memberikan suara tidak setuju soal larangan penjualan minyak curah.
Mereka tidak setuju lantaran banyak masyarakat yang masih menggunakan minyak goreng curah. Dikhawatirkan, larangan penjualan minyak goreng curah tersebut akan menyulitkan pada pelaku usaha kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak setuju. Banyak yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan minyak curah, kalau dihapuskan pasti ekonomi Indonesia akan semakin sulit dan akan lebih banyak lagi pengangguran," kata akun j****w.
Pembaca lainnya juga menilai, penghapusan penjualan minyak curah menjadi potensi monopoli sembako untuk masyarakat pra sejahtera.
"Minyak curah dihapus adalah awal monopoli sembako untuk rakyat kecil oleh kalangan bermodal, masyarakat kecil akan semakin sulit berkembang karena kendali bahan pokok dipegang mereka, kesulitan rakyat kecil akan bertambah dan bertubi-tubi," tulis akun w*****o.
Selain itu, larangan penjualan minyak goreng curah ditolak karena pemerintah belum menjamin mengenai kebutuhan minyak goreng. Pembaca mempertanyakan jaminan keberhasilan kebijakan itu.
"Sangat tidak setuju, banyak pelaku UMKM yang menggunakan minyak curah, pemerintah boleh berpendapat jika dengan menggunakan minyak goreng kemasan harga ajab terkendali. Namun apakah ada jaminan untuk kebijakan tersebut akan terkendali? Nyatanya yang ada di lapangan sangat jauh berbeda dengan teori, kami memohon kepada pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang menyusahkan rakyat kecil," ujar akun D*****a.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik