PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar melaporkan Luwia Farah Utari ke Polri. Luwia Farah Utari dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan.
Kuasa hukum Luwia Farah Utari, Mohamad Ali Imran angkat suara perihal laporan tersebut.
"Ini menegaskan kembali bahwa status dalam pemberitaan yang ada saat ini hanya menginformasikan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan, adapun prosedur dan/atau manajemen penyidikan tindak pidana tersebut adalah memang sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Imran di Jakarta (28/11/2021).
Ia berharap, penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
"Kami minta masyarakat terus memberi perhatian terhadap kasus ini agar terang benderang, jangan sampai karena memiliki gurita bisnis bisa seenaknya merampas hak orang lain dalam hal ini mengambil saham secara melawan hukum yang saat ini masih terus diupayakan dan dikumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hak dari Ibu Luwia Farah Utari," katanya.
Ia menyebut akan menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana Pemalsuan dan/atau Penipuan yang dilaporkan oleh PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) pada laporannya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/0302/V/2021/Bareskrim tertanggal 6 Mei 2021 untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib.
"Kita taat pada aturan hukum, kita serahkan kepada pihak yang berwajib, khususnya dalam hal ini Penyidik Kepolisian Bareskrim Polri untuk menemukan dan membuktikan kebenaran hal yang dilaporkan tersebut dan tidak melanjutkan penyidikan tindak pidana apabila memang secara nyata tidak terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara," kata Imran.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)