OJK Gelar Seminar Internasional Bahas Kebijakan Post COVID-19

Erika Dyah - detikFinance
Minggu, 28 Nov 2021 22:21 WIB
Foto: Dok. OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar seminar internasional guna memperoleh perspektif yang komprehensif secara global, regional maupun domestik mengenai normalisasi kebijakan pasca COVID-19. Agenda ini dikemas dalam tajuk bertemakan 'Unwinding COVID-19 Support Measures: Global and Regional Perspectives'.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengungkap kegiatan seminar yang diadakan pada Kamis (25/11) ini merupakan rangkaian kegiatan Satu Dasawarsa OJK dan menjadi bagian dari persiapan Indonesia di Presidensi G20 pada tahun 2022.

"Tiga kunci utama dalam persiapan menuju normalisasi kebijakan atas efek pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh otoritas fiskal, moneter dan keuangan adalah komunikasi yang memadai kepada publik untuk memperoleh pemahaman aspek vulnerability, menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi sebagai prasyarat unwinding serta kemampuan kita dalam mengukur potensi contagion effect secara global," kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).

Menurutnya, di masa pandemi ini para pembuat kebijakan di seluruh dunia mempertimbangkan apakah akan melanjutkan, mengubah, atau melakukan normalisasi kebijakan keuangan COVID-19.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan upaya pihaknya dalam menghadapi COVID-19 ini. Ia mengatakan sejak awal pandemi Kementerian Keuangan sudah bersinergi dan berkoordinasi, baik secara langsung maupun dalam konteks Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama OJK, BI, dan LPS.

"OJK bahkan telah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan restrukturisasi sebelum Perpu diterbitkan. Langkah pre-emptive dan forward looking ini penting menyikapi kondisi perekonomian melalui surveillance sektor keuangan dan dunia usaha untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang diberikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Suahasil yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu ini menilai jika kita sudah memiliki pemahaman yang baik, maka bisa dilakukan sinergi kebijakan.

"Dari sudut pandang Pemerintah yang dimanifestasikan di dalam APBN dan respons OJK untuk sektor jasa keuangan. Tahun depan kita akan arahkan mendorong employment creation termasuk mengoptimalkan peran intermediasi sektor jasa keuangan," ujar Suahasil.




(fhs/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork