Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama massa buruh lainnya menolak keras upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata hanya naik 1,09%. Mereka menuntut UMP naik 5%. Apakah mungkin kebijakan pengupahan yang sudah ditetapkan gubernur direvisi?
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Adi Mahfudz tetap mendorong pemerintah untuk berpedoman pada peraturan yang ada.
"Jadi pengertian direvisi maupun tidaknya, jadi gini, yang pertama itu sebetulnya kami hanya mendorong bahwa pemerintah dalam hal ini tetap harus berpijak pada regulasi yang ada," katanya kepada detikcom, Senin (29/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, pengusaha tidak menutup diri terkait kenaikan UMP yang rata-rata 1%. Artinya, bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19 masih terbuka dialog dengan pekerjanya untuk menyepakati kenaikan upah lebih tinggi dari persentase yang sudah ditetapkan gubernur.
"Jadi kiranya dari teman-teman (pengusaha) yang memang sekiranya tidak terdampak (pandemi) yo mbok yo tidak selalu mempedomani kepada upah minimum yang sudah ditetapkan, itu hanya sebagai jaring pengaman, sebagai kepastian hukum, sebagai jaminan bahwa pekerja maupun buruh itu clear, jadi tidak ada suatu upah yang sekiranya bisa diterima di bawah upah (minimum) itu," jelas Adi.
Dengan demikian, pengusaha yang kinerjanya masih bagus bisa melakukan kesepakatan dengan pekerjanya. Sejauh mana kesepakatannya, dia menjelaskan itu tentunya menjadi keputusan di internal perusahaan masing-masing.
"Sekiranya rekan-rekan di sektor tertentu yang tidak terdampak (pandemi) itu tentu kami mengharapkan untuk didiskusikan di internal perusahaan dalam bentuk sosial dialog tadi. Jadi fasilitasi yang sekiranya bisa membicarakan upah di atas upah minimum kan ada ya, contoh struktur dan skala upah itu. Ini saya kira perlu kita angkat bersama," tambahnya.