Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki setiap warga yang berpenghasilan. Sebab NPWP akan digunakan untuk melakukan kegiatan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, tata cara pendaftaran NPWP sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04PJ/2020.
"Hal ini berlaku untuk semua Wajib Pajak dari seluruh sektor usaha, termasuk juga pelaku usaha pada bidang digital (toko online). Pendaftaran NPWP dapat dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan," kata Neilmaldrin kepada detikcom, Senin (29/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Dokumen
Adapun persyaratan dokumen bagi wajib pajak orang pribadi secara offline maupun online:
1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau
2. bagi Warga Negara Asing, yaitu:
a) fotokopi paspor; dan
b) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sedangkan dokumen persyaratan pendaftaran NPWP untuk Badan, yaitu:
1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
- akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
- bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Lanjut membaca -->