Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dari 30 November hingga 13 Desember 2021. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa status DKI Jakarta masuk ke PPKM Level 2 yang sebelumnya di level 1.
Maka dari itu, sejumlah aturan pelonggaran pastinya lebih dibatasi lagi mengikuti aturan PPKM Level 2 yang sudah diatur. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial saat Jakarta masuk PPKM Level 2. Karyawan yang masuk ke kantor atau WFO maksimal 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyawan juga harus sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kedua, untuk sektor esensial dibagi beberapa sektor lagi. Misal untuk sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).
"a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," tulis aturan tersebut, dikutip dari Inmendagri No 63/2021, Selasa (30/11/2021).
Bagaimana aturan karyawan pasar modal hingga teknologi informasi? Cek halaman berikutnya.
Lihat Video: DKI PPKM Level 2 Jelang Nataru, Riza: Warning Agar Disiplin Prokes