Simak! Ini Aturan WFO saat DKI Jakarta PPKM Level 2

Simak! Ini Aturan WFO saat DKI Jakarta PPKM Level 2

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 30 Nov 2021 12:27 WIB
Sejumlah pegawai kembali bekerja di kantor usai sebelumnya bekerja dari rumah. Guna cegah virus Corona para pegawai pakai face shield hingga masker saat bekerja
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terkait perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dari 30 November hingga 13 Desember 2021. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa status DKI Jakarta masuk ke PPKM Level 2 yang sebelumnya di level 1.

Maka dari itu, sejumlah aturan pelonggaran pastinya lebih dibatasi lagi mengikuti aturan PPKM Level 2 yang sudah diatur. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pertama, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial saat Jakarta masuk PPKM Level 2. Karyawan yang masuk ke kantor atau WFO maksimal 50%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyawan juga harus sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kedua, untuk sektor esensial dibagi beberapa sektor lagi. Misal untuk sektor keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

ADVERTISEMENT

"a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," tulis aturan tersebut, dikutip dari Inmendagri No 63/2021, Selasa (30/11/2021).

Bagaimana aturan karyawan pasar modal hingga teknologi informasi? Cek halaman berikutnya.

Lihat Video: DKI PPKM Level 2 Jelang Nataru, Riza: Warning Agar Disiplin Prokes

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian, aturan masuk karyawan pasar modal serta sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Saat Jakarta di PPKM Level 2, perusahaan dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 75%.

Lalu, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian,

"Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. lalu 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional," tulis aturan tersebut.

Tentu penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang.

Sementara jika sebelumnya Jakarta PPKM level 1 pelaksanaan kegiatan pada perusahaan sektor non esensial diberlakukan maksimal kapasitas staf di kantor 75%.

(ara/ara)

Hide Ads