DKI Jakarta masuk ke PPKM Level 2 atau naik dari sebelumnya di level 1. Aturan kapasitas hotel hingga resepsi pun kini dibatasi.
Aturan itu ada setelah pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021. Hal ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk hotel non penanganan karantina kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50%. Itu pun terdapat catatan tanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.
"Perhotelan non penanganan karantina. (1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung (2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," tulis di aturan Inmendagri No 63 Tahun 2021, dikutip Selasa (30/11/2021).
Kapasitas fasilitas di dalamnya pun kini dibatasi hanya 50%. Itu berlaku untuk fasilitas gym, ruang pertemuan atau rapat, hingga ruang pertemuan besar (ballroom).
Lalu jika ada kegiatan di fasilitas hotel tersebut, maka penyediaan makanan dan minuman hanya disajikan dalam kotak dan tidak ada hidangan prasmanan.
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," lanjut aturan tersebut.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)