Respons Kemnaker-Pengusaha soal Anies Minta Penghitungan UMP Ditinjau Ulang

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 01 Des 2021 05:47 WIB
Momen Anies Temui Massa Buruh di Depan Balai Kota/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait UMP 2022. Lewat surat tersebut, Anies menilai formula penetapan UMP saat ini tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pengusaha merespons Anies. Berikut dirangkum detikcom:

1. Kemnaker Masih Pelajari

Kemnaker menyatakan baru menerima surat dari Anies Baswedan yang dikirimkan kepada Menaker kemarin siang.

"Yes baru aja (surat dari Gubernur DKI Jakarta diterima Kemnaker)," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (30/11/2021) kemarin.

Surat Anies ditujukan langsung untuk Menaker, dengan Nomor 533/-85.15 dibuat per 22 November 2021. Sementara Kemnaker yang baru menerima surat tersebut akan mempelajari terlebih dahulu.

"Karena baru kami terima jadi kami baca dan pelajari dulu ya," tambah Dita.

2. Pengusaha Sebut Anies Mencederai

Pengusaha mempertanyakan sikap Anies yang meminta formula penghitungan UMP Jakarta ditinjau ulang. Sebab, kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz kenaikan UMP DKI Jakarta yang sudah diumumkan Anies sendiri sudah berdasarkan kesepakatan bersama.

"Kenapa pak Gubernur DKI kok minta me-review, minta merevisi (formula penghitungan UMP) tersebut? Ini kan saya kira kan 'agak mencederai' gitu ya. Padahal itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama, unsur tripartit sudah terpenuhi," katanya kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskannya, penetapan upah minimum berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapannya diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama.

"Nah penetapan formula dalam PP 36 Pengupahan itu kan juga berdasarkan kesepakatan tripartit. Dalam hal ini adalah pemerintah itu sendiri, pengusaha, dan pekerja/buruh. Tentu secara objektif di dalamnya ada dewan pakar dan akademisi. Jadi tidak serta merta ditetapkan begitu saja," papar Adi.

Permintaan Anies dinilai salah alamat. Cek halaman berikutnya.

Saksikan: 'Blak-blakan Said Iqbal, Omnibus Law Jokowi Dipelintir Sekelompok Menteri'






(toy/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork