Menghitung Biaya Hotel Buat 10 Hari Karantina WNI-WNA dari Luar Negeri

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 02 Des 2021 17:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Thinkstock
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk menambah masa karantina bagi WNA dan WNI setelah melakukan perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari. Keputusan itu diambil seiring dengan merebaknya varian virus Corona yang baru Omicron.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menko Luhut dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (2/12/2021).

  1. Baca juga: Karantina 10 Hari WNA-WNI dari Luar Negeri, Ini Aturan Terbarunya

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina WNA-WNI dari luar negeri selama 7 hari. Adapun aturan masa karantina WNA-WNI dari luar negeri yang sebelumnya selama 7 hari adalah sebagai berikut.

Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambique
  7. Eswatini
  8. Malawi
  9. Angola
  10. Zambia
  11. Hong Kong

Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin di atas akan dikarantina selama 14 hari.

Daftar hotel beserta biaya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Sederet Antisipasi Pemerintah Tangkal Covid-19 Varian Omicron






(das/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork