Pemerintah memutuskan untuk menambah masa karantina bagi WNA dan WNI setelah melakukan perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari. Keputusan itu diambil seiring dengan merebaknya varian virus Corona yang baru Omicron.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata Menko Luhut dalam keterangannya seperti dikutip Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina WNA-WNI dari luar negeri selama 7 hari. Adapun aturan masa karantina WNA-WNI dari luar negeri yang sebelumnya selama 7 hari adalah sebagai berikut.
Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambique
- Eswatini
- Malawi
- Angola
- Zambia
- Hong Kong
Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin di atas akan dikarantina selama 14 hari.
Daftar hotel beserta biaya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Sederet Antisipasi Pemerintah Tangkal Covid-19 Varian Omicron
(das/ara)