PPKM Level 3 khusus natal dan tahun baru (Nataru) tidak jadi diberlakukan. Meski begitu, syarat perjalanan jarak jauh kembali disesuaikan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Salah satu penyesuaian dilakukan untuk syarat perjalanan bagi anak-anak. Anak-anak kini diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat yang ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaratnya yaitu melakukan tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara. Sementara untuk perjalanan darat atau laut wajib melakukan tes rapid antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum perjalanan.
Kemudian, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dewasa dalam negeri wajib memenuhi syarat vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kemudian, untuk perjalanan di perbatasan Indonesia akan tetap diperketat. Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib melampirkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.