Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja (UUCK) menjadi solusi terhadap persoalan tata ruang di Indonesia. Dalam hal ini, Sofyan mengatakan UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan beberapa persoalan tata ruang di antaranya terkait konflik kepentingan, koordinasi yang tak sinkron, serta proses perizinan yang rigid.
"UUCK memberikan solusi terhadap kendala, terutama akibat rigiditasnya perizinan tata ruang," kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Sofyan mengatakan tata ruang pada dasarnya telah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007, namun implementasinya masih menimbulkan kerumitan. Adanya UU Cipta Kerja, lanjutnya, memangkas beberapa birokrasi yang menyulitkan tersebut. Salah satunya terkait izin pemanfaatan ruang yang kini disederhanakan dengan model 'kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui penyederhanaan ini, Sofyan menjelaskan seseorang atau badan yang ingin memulai usaha dapat menempuh mekanisme lebih sederhana. Adapun pengurusan izin usaha yang kini sudah termasuk izin pemanfaatan ruang.
Selain itu, rencana tata ruang kawasan strategis, menurut UU Cipta Kerja, berarti menyerahkan wewenang mendesain kawasan strategis ke pemerintah pusat. Menurut Sofyan, hal ini dilakukan guna mengatasi konflik kepentingan antara daerah terkait rencana tata ruang.
Sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, pemerintah telah membentuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang berfungsi sebagai pengawas perencanaan tata ruang, terutama di daerah. Melalui KKPR, Sofyan mengungkapkan nantinya akan diterapkan konsep 'fit for purpose' jika ada desain tata ruang yang terbentur regulasi.
Terkait hal ini, Sofyan mengungkapkan KKPR diberikan untuk pelaku usaha maupun non berusaha, sebagai dasar pemanfaatan ruang. Ia menyebut syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha atau non berusaha dilakukan melalui konfirmasi KKPR.
"Kita harapkan KKPR ini betul-betul efektif mencegah dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari proses pembangunan yang tidak tepat," katanya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video Aksi Kawal Putusan MK Selesai, Massa Buruh Tinggalkan Patung Kuda"
[Gambas:Video 20detik]