Sementara itu, Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa JKP lahir dari UU Cipta Kerja. Dalam webinar 'Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja', Putri mengatakan hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa.
Namun, program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker lebih komprehensif karena memiliki tiga manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tetapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya. Kalaupun terjadi PHK, inilah JKP hadir," ujar Putri.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyelesaikan 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing. Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, dan klaster 4 tentang ketenagakerjaan memiliki turunan (aturan pelaksanaan) berupa empat peraturan pemerintah.
Diketahui, empat PP turunan mengenai perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh juga mengatur pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.
Empat peraturan pelaksanaan UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang telah diterbitkan ini terdiri dari PP No 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing; PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
(fhs/ara)