Airlangga Sebut UU Ciptaker Beri Jaminan 3 Manfaat bagi Korban PHK

Airlangga Sebut UU Ciptaker Beri Jaminan 3 Manfaat bagi Korban PHK

Erika Dyah - detikFinance
Jumat, 10 Des 2021 11:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja turut mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Diketahui, ada empat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan salah satunya PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK).

Sebagaimana diketahui, PP No 35/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan mulai berlaku pada 2 Februari 2021 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP ini mengatur tentang ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijelaskan mulai dari Pasal 36 hingga Pasal 59 PP No 35/2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memastikan para pekerja atau buruh tetap terlindungi kepentingannya, menyusul dirampungkannya aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi," jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Airlangga menambahkan UU Cipta Kerja menyebut bahwa korban pemutusan hubungan kerja atau PHK akan mendapatkan manfaat. Mulai dari uang tunai, akses informasi kerja, serta pelatihan kerja.

ADVERTISEMENT

"Bila terjadi PHK maka UU Cipta Kerja menjamin manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta ada akses untuk pekerjaan baru," imbuhnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja berarti memberikan program baru sesuai undang-undang untuk melindungi pekerja yang menjadi korban PHK, yakni berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Adapun uraian tentang JKP tertuang dalam pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut Airlangga, pada tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari anggaran negara (pemerintah). Selanjutnya, sumber iuran JKP akan mengandalkan rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sementara itu, Dirjen PHI & Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa JKP lahir dari UU Cipta Kerja. Dalam webinar 'Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pelindungan Pekerja Tanpa Khawatir Tidak Bekerja', Putri mengatakan hampir seluruh negara maju telah memiliki program serupa.

Namun, program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker lebih komprehensif karena memiliki tiga manfaat yang terdiri dari uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Tidak bisa kita hindari tidak ada PHK, tetapi kita berjuang untuk mengurangi jumlahnya. Kalaupun terjadi PHK, inilah JKP hadir," ujar Putri.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyelesaikan 52 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 48 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga sesuai klasternya masing-masing. Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, dan klaster 4 tentang ketenagakerjaan memiliki turunan (aturan pelaksanaan) berupa empat peraturan pemerintah.

Diketahui, empat PP turunan mengenai perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh juga mengatur pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

Empat peraturan pelaksanaan UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang telah diterbitkan ini terdiri dari PP No 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing; PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).


Hide Ads