Kementerian Keuangan mencatat dalam rentan waktu tiga tahun ini (2019-2021) negara mendapatkan dana sebesar Rp 633,18 miliar dari barang rampasan. Barang rampasan adalah barang yang berasal dari barang sitaan atau barang bukti kemudian ditetapkan jadi barang milik negara (BMN) berdasarkan putusan pengadilan yang tetap atau inkrah.
Contohnya seperti barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi. Barang bukti dalam korupsi tersebut jika dinyatakan inkrah maka sah menjadi barang rampasan milik negara.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi menjelaskan, dari total nilai barang rampasan Rp 633,18 miliar tersebut dikelola melalui dana hibah BMN sebesar Rp 132,27 miliar dan melalui penggunaan status penetapan (PSP) kepada kementerian atau lembaga sebesar Rp 500,91 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak banyak atau relatif belum banyak yang dilakukan hibah maupun penetapan status penggunaan. Tapi yang kita lihat bahwa barang rampasan ini kembali ke tengah masyarakat tidak hanya melalui lelang tapi juga melalui jalur hibah dan PSP," kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (10/12/2021).
Dalam bahan paparannya disebutkan pada 2021, barang rampasan yang dihibahkan mencapai Rp 108,85 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi daripada tahun 2019 yang hanya mencapai Rp 23,41 miliar.
Sayangnya pada tahun 2020 tidak ada barang milik negara (BMN) yang dihibahkan. Purnama mengatakan, Pemda biasanya membutuhkan BMN tersebut untuk sarana publik.
"Data tahun 2020 tidak ada BMN yang dihibahkan. Alasannya, ada kalanya barang rampasan berada di satu kota, kemudian Pemda setempat butuh barang itu untuk menyediakan sarana kepada publik. Mereka bersurat kepada KPK atau Kejagung. Nanti KPK akan mohonkan kepada Kemenkeu untuk memberi persetujuan," paparnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.