Negara Kantongi Rp 633 M dari Barang Rampasan Penjahat

Negara Kantongi Rp 633 M dari Barang Rampasan Penjahat

Siti Fatimah - detikFinance
Jumat, 10 Des 2021 18:15 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti senjata api mainan saat gelar rilis Pencurian dengan kekerasan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015). Dari hasil pengungkapan kejahatan pencurian dengan kekerasan ini, Polres metro Jaksel mengamankan 6 orang pelaku beserta hasil rampasan 5 unit sepeda motor.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Kementerian Keuangan mencatat dalam rentan waktu tiga tahun ini (2019-2021) negara mendapatkan dana sebesar Rp 633,18 miliar dari barang rampasan. Barang rampasan adalah barang yang berasal dari barang sitaan atau barang bukti kemudian ditetapkan jadi barang milik negara (BMN) berdasarkan putusan pengadilan yang tetap atau inkrah.

Contohnya seperti barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi. Barang bukti dalam korupsi tersebut jika dinyatakan inkrah maka sah menjadi barang rampasan milik negara.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi menjelaskan, dari total nilai barang rampasan Rp 633,18 miliar tersebut dikelola melalui dana hibah BMN sebesar Rp 132,27 miliar dan melalui penggunaan status penetapan (PSP) kepada kementerian atau lembaga sebesar Rp 500,91 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tidak banyak atau relatif belum banyak yang dilakukan hibah maupun penetapan status penggunaan. Tapi yang kita lihat bahwa barang rampasan ini kembali ke tengah masyarakat tidak hanya melalui lelang tapi juga melalui jalur hibah dan PSP," kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (10/12/2021).

Dalam bahan paparannya disebutkan pada 2021, barang rampasan yang dihibahkan mencapai Rp 108,85 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi daripada tahun 2019 yang hanya mencapai Rp 23,41 miliar.

ADVERTISEMENT

Sayangnya pada tahun 2020 tidak ada barang milik negara (BMN) yang dihibahkan. Purnama mengatakan, Pemda biasanya membutuhkan BMN tersebut untuk sarana publik.

"Data tahun 2020 tidak ada BMN yang dihibahkan. Alasannya, ada kalanya barang rampasan berada di satu kota, kemudian Pemda setempat butuh barang itu untuk menyediakan sarana kepada publik. Mereka bersurat kepada KPK atau Kejagung. Nanti KPK akan mohonkan kepada Kemenkeu untuk memberi persetujuan," paparnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sementara itu, barang rampasan yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga melalui penetapan status penggunaan (PSP) di tahun 2021 sebesar Rp 76,25 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 sebesar Rp 404,06 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 20,60 miliar.

Kemudian, Purnama juga menjelaskan siapa saja penerima barang rampasan melalui PSP tersebut. Di sisi Kementerian/Lembaga ada Kejaksaan Agung yang paling banyak menerima barang rampasan yaitu sebesar Rp 203,01 miliar.

Disusul Kementerian Pertahanan sebesar Rp 75,8 miliar, Kementerian ATR atau BPN senilai Rp 41,9 miliar, KASN senilai Rp 36,7 miliar, dan BPWS sebesar Rp 32,8 miliar.

"Jadi terlihat di sini betapa pengelolaan barang rampasan ini sebetulnya kita lakukan dengan transparan kepada siapa ditetapkan status penggunaannya, kepada siapa dihibahkan," tutur Purnama.

Lebih lanjut, Pemda juga menerima hibah dari barang rampasan. Pemerintah Daerah yang paling banyak menerima hibah barang rampasan yaitu Kota Yogyakarta dengan nilai Rp 55,3 miliar dan Pemprov Bali sebesar Rp 46,7 miliar.

Selain itu, Pemda DIY juga menerima hibab barang rampasan sebesar Rp 19,9 miliar, Pemkab Banyumas Rp 2,1 miliar, dan Pemkot Pekanbaru Rp 1,3 miliar.

"Jadi inilah gambaran kepada kita, bahwasanya sudah kita mulai 3 tahun terakhir. Ke depan mungkin akan semakin banyak karena sebetulnya ketika di PSP-kan kepada K/L maka tidak perlu lagi penganggaran kepada K/L tersebut," pungkasnya.


Hide Ads