Sementara itu, barang rampasan yang digunakan oleh Kementerian/Lembaga melalui penetapan status penggunaan (PSP) di tahun 2021 sebesar Rp 76,25 miliar. Sedangkan pada tahun 2020 sebesar Rp 404,06 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 20,60 miliar.
Kemudian, Purnama juga menjelaskan siapa saja penerima barang rampasan melalui PSP tersebut. Di sisi Kementerian/Lembaga ada Kejaksaan Agung yang paling banyak menerima barang rampasan yaitu sebesar Rp 203,01 miliar.
Disusul Kementerian Pertahanan sebesar Rp 75,8 miliar, Kementerian ATR atau BPN senilai Rp 41,9 miliar, KASN senilai Rp 36,7 miliar, dan BPWS sebesar Rp 32,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi terlihat di sini betapa pengelolaan barang rampasan ini sebetulnya kita lakukan dengan transparan kepada siapa ditetapkan status penggunaannya, kepada siapa dihibahkan," tutur Purnama.
Lebih lanjut, Pemda juga menerima hibah dari barang rampasan. Pemerintah Daerah yang paling banyak menerima hibah barang rampasan yaitu Kota Yogyakarta dengan nilai Rp 55,3 miliar dan Pemprov Bali sebesar Rp 46,7 miliar.
Selain itu, Pemda DIY juga menerima hibab barang rampasan sebesar Rp 19,9 miliar, Pemkab Banyumas Rp 2,1 miliar, dan Pemkot Pekanbaru Rp 1,3 miliar.
"Jadi inilah gambaran kepada kita, bahwasanya sudah kita mulai 3 tahun terakhir. Ke depan mungkin akan semakin banyak karena sebetulnya ketika di PSP-kan kepada K/L maka tidak perlu lagi penganggaran kepada K/L tersebut," pungkasnya.
(dna/dna)