Eks Pimpinan KPK Kritisi Tuntutan Mati di Kasus Asabri

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 11 Des 2021 20:17 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Perkara kasus korupsi Asabri memasuki babak baru. Jaksa menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat hukuman mati dan membayar uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun. Kabar itu pun memantik komentar berbagai pihak salah satunya Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Saut mengkritisi terkait adanya tuntutan mati dalam kasus yang ada di dalam negeri. Menurutnya, tuntutan hukuman mati tidak mencerminkan pembangunan peradaban hukum yang sustainable atau berkelanjutan.

"Saya tidak mau masuk ke materinya, tentang apa yang diperbuat yang bersangkutan. Namun sejarah menunjukkan hukuman mati tidak membangun peradaban hukum yang sustain. Sebaiknya dihukum sesuai hukum positif kita, misalnya seumur hidup penjara atau hukuman maksimal lainnya," kata Saut dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

Saat ditanya apakah hukuman mati dapat benar-benar menjadi solusi ampuh menghentikan laju tindak pidana korupsi di Indonesia, Saut menyinggung soal Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di posisi rendah yaitu di angka 37.

"Kita masih pada angka CPI 37. Kerjaan memati-matikan koruptor itu hanya seperti menembak segerombolan orang jahat yang sedang melakukan aksi, anggota kelompok yang lain kabur dan tiarap sementara untuk kemudian beraksi lagi kapan-kapan," ujarnya.

Dia menegaskan, masih banyak opsi lain dalam upaya pemberantasan korupsi secara maksimal misalnya dengan memvonis hukuman 100 tahun, tanpa peduli besar atau kecil uang yang dikorupsi. Namun, tidak ada opsi untuk hukuman mati dalam penegakan hukum terkait kasus demikian.

"Detail setiap kasus korupsi dalam hal persekongkolan kelompok dan peran siapapun harus dituntaskan. Tidak ada pembenaran penjara penuh, restorative justice dan lainnya. Kalau mau sustain memberantas korupsi, tidak ada cara lain kecuali dengan pendekatan kompleks yang mengadili siapapun, besar atau kecil yang dicuri. Jadi bukan dengan pendekatan hukuman mati agar orang berhenti korupsi karena nilainya besar, misalnya," papar Saut.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork