Ini Jurus BUMN Pelayaran Cegah Gratifikasi dan Korupsi

ADVERTISEMENT

Ini Jurus BUMN Pelayaran Cegah Gratifikasi dan Korupsi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 15 Des 2021 18:52 WIB
Foto udara aktivitas bongkar muat di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Bungkutoko Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/10/2021). Pelabuhan Bungkutoko merupakan pelabuhan pengumpul yang memiliki kapasitas kapal kargo sebesar 6.000 DWT dan dapat menampung kapal penumpang dengan ukuran 6.022 GT (Pelni) dengan kedalaman Faceline dermaga seluas 8 M LWS. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/JOJON
Jakarta -

Semua perusahaan kini mulai memperkuat transformasi menuju digitalisasi. Bukan hanya di sektor jasa, perusahaan transportasi pun memandang digitalisasi penting untuk dilakukan.

Hal itu dikatakan oleh Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero) Opik Taupik dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu )15/12/2021).

Opik mengatakan, menyampaikan digitalisasi juga adalah bentuk penerapan good corporate governance sesuai dengan instruksi Menteri BUMN Erick Thohir. Yang dilakukan oleh Pelni, lanjutnya adalah penerapan sejumlah layanan digital lewat aplikasi, yang juga bertujuan untuk memerangai gratifikasi dan korupsi. Aplikasi tersebut di antaranya PelniDoc, MyCargoo!, Self Scan Barcode, Laporan Protokol Kesehatan di Cabang dan Kapal, PMS (Planned Maintenance System), Winona, Pelni Agency, Bitrix24, Aplikasi Pengelolaan SDM, dan Siparsel.

"Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mengimplementasikan penerapan GCG dalam setiap proses bisnis Perusahaan. Contohnya adalah pengembangan aplikasi MyCargoo! untuk pemesanan logistik. Shipper dapat memesan jasa logistik melalui aplikasi tanpa adanya pihak ketiga dan dapat memantau secara langsung prosesnya, sehingga dapat mengurangi praktik gratifikasi di lapangan," ungkap Opik dalam keterangannya.

Dalam upayanya memerangi tindak gratifikasi dan korupsi di PT PELNI, selain mengembangkan aplikasi digital Perusahaan juga menerapkan sosialisasi pedoman soft structure secara rutin kepada pegawai PT PELNI. Pedoman tersebut diantaranya pedoman board manual, pedoman tata kelola perusahaan (GCG), pedoman perilaku (Code of Conduct), pedoman pengendalian gratifikasi, pedoman unit pengendalian gratifikasi (UPG) dan pedoman whistleblowing system.

"Saat ini Perusahaan memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) guna pengendalian gratifikasi di Perusahaan sehingga setiap bentuk gratifikasi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah kami tetapkan, serta bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk pelapor gratifikasi identitasnya juga kami rahasiakan untuk menjaga keamanan dan identitas pelapor," terang Opik.

Tahun 2022 mendatang, PT PELNI kembali mengembangkan aplikasi guna mendukung pengendalian gratifikasi di Perusahaan. PT PELNI akan meluncurkan aplikasi E-Procurement untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan, mulai dari rencana pengadaan hingga proses penetapan pemenang, sehingga dapat mempermudah proses pengadaan dengan pihak ketiga dan menghindari praktik gratifikasi dalam setiap proses pengadaan.

"Kami berharap dengan adanya pengembangan teknologi yang dilakukan oleh Perusahaan dapat mendukung upaya Perusahaan dalam pengendalian tindak gratifikasi dan korupsi, sehingga penerapan GCG dapat dijalankan dengan semestinya," pungkas Opik.



Simak Video "Akan Dilelang! Ini Deretan Kendaraan Mewah Rampasan Korupsi Jiwasraya"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT