Jakarta -
Ketahanan pangan mempunyai pengaruh yang penting terhadap keamanan suatu negara. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia tentunya menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan prioritas penyediaan pangan dalam negeri dapat diperoleh melalui produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor, dengan mempertimbangkan kepentingan petani, peternak, dan nelayan. Terkait impor, undang-undang (UU) ini juga menyebutkan ketentuan tambahan seperti adanya kebijakan tarif dan non tarif.
Kebijakan tarif dan non tarif dapat menjadi penghambat impor untuk masuk ke dalam negeri. Hambatan perdagangan tersebut juga pada akhirnya dapat memperkecil peluang masuknya investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menguatkan ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan.
"Pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi untuk menyokong sektor pertanian dan perikanan," ujarnya dalam sebuah acara silaturahmi dengan peternak di Bogor beberapa waktu lalu.
Airlangga juga menegaskan pemerintah telah menyusun kebijakan untuk menjaga rantai ketahanan pangan nasional melalui UU Cipta Kerja.
"Pemerintah telah menyusun kebijakan dalam menjaga rantai ketahanan pangan nasional. Pertama, melalui implementasi UU Cipta Kerja terkait penyederhanaan, percepatan, kepastian dalam perizinan, serta persetujuan ekspor maupun impor," jelasnya.
Selain UU Cipta Kerja, ia juga menyebutkan usaha pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan lewat digitalisasi UMKM.
"Di samping itu, melalui digitalisasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan bentuk realisasi dari dua agenda besar pemerintah saat ini yaitu agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Transformasi Digital, serta beberapa program lainnya," tambahnya.
Impor juga tergolong sumber ketahanan pangan yang penting, karena prinsip ketahanan pangan meliputi ketersediaan akses, baik fisik maupun finansial atau keterjangkauan, penggunaan (ketersediaan ragam makanan) dan stabilitas.
Sementara dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November 2020 mengakui pentingnya mengutamakan peningkatan produksi pertanian dalam negeri ketimbang pembatasan impor, untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hal ini diharapkan akan terwujud dalam bentuk investasi yang semakin besar di sektor pertanian.
Pemerintah juga berinisiatif melangsungkan program ketahanan pangan melalui food estate. Sebagaimana tertera dalam UU Cipta Kerja, untuk kawasan hutan lindung yang tak memiliki fungsi lindung, pemerintah membuka peluang mengubahnya menjadi lumbung pangan, yakni usaha pangan skala luas dengan menggunakan teknologi dan modal besar.
Ketahanan pangan Indonesia, berdasarkan Global Food Security Index yang dikeluarkan The Economist Intelligence Unit, berada di ranking 62 dari 113 negara. Akibatnya lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Erizal Jamal selaku tim pembahas UU Cipta Kerja klaster pertanian menyebutkan terdapat 8 undang-undang di Kementerian Pertanian yang diadakan perubahan dari total 10 undang-undang pada sektor pertanian dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasi pada kepentingan petani.
Hal senada juga disampaikan oleh Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta dalam siaran pers CIPS. Ia menjelaskan UU Cipta Kerja merupakan gebrakan yang positif untuk memastikan produksi pangan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Hal ini merupakan sebuah gebrakan yang positif, mengingat produksi pangan domestik memang belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tujuan impor kan untuk menstabilkan harga komoditas pangan sambil terus membenahi efisiensi produksi pangan nasional," ungkapnya.
Felippa mengakui petani berpotensi dirugikan karena kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan berkualitas. Untuk itu, UU Cipta Kerja juga memperkuat strategi pemberdayaan petani melalui peningkatan produksi.
"Yang sebelumnya hanya mengutamakan produksi pertanian, kini diubah menjadi mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional," tuturnya.