Sementara untuk Korporasi meliputi bisnis to bisnis untuk korporasi atau usaha dan lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Di tengah berkembangnya teknologi komunikasi, IM2 ini resmi dibubarkan oleh induk perusahaannya. Dalam keterbukaan informasi disampaikan oleh manajemen Indosat bahwa para pemegang saham IM2 yakni perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021.
"Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners," tulis Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Jumat (10/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembubaran itu menjadi babak baru kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dalam proyek kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz.
Karena proyek itu dianggap melanggar aturan, IM2 tidak membayar pajak negara dan menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.
Pada 2014, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi putusan kasasi Indar Atmanto. Indar dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun bui. Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Indar dieksekusi ke LP Sukamiskin.
Dalam putusan Kasasi itu, MA juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor akan memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)