Siapa yang tidak tahu operator IM2. Sebagian masyarakat RI pasti juga ada yang berlangganan dan menggunakan IM2, sebagai akses handphone dan jaringan internet.
Singkatnya, IM2 yang dimiliki oleh PT Indosat Mega Media (IM2) merupakan perusahaan yang membangun dan menyediakan layanan internet, untuk konsumen dan korporasi.
Sayangnya, PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan anak usahanya itu resmi telah dibubarkan dan dilikuidasi. Ini adalah babak baru dari kasus korupsi perusahaan yang merugikan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum akhirnya dibubarkan, IM2 memiliki sejarah panjang dalam mendaratkan bisnis di layanan internet.
Baca juga: Nasib Pegawai Indosat M2 yang Dibubarkan |
Perusahaan pertama kali diresmikan pada 1996 dan mulai operasi penyediaan layanan TV dan internet pada 1998. Demikian dikutip dari laman resmi Indosat M2, Minggu (19/12/2021).
Masuk ke tahun 2000, PT Indosat Tbk. menyerahkan bisnis unit internetnya (INDOSATnet) ke IndosatM2. Sejak saat itu IndosatM2 resmi menjadi penyedia ISP (Internet Service Provider) dan INP (Internet Network Provider).
Layanan internet IM2 terus dikembangkan, mulai dari peluncuran IM2 internet prabayar, IM2 hotspot, memperluas satelit untuk wilayah terpencil, hingga menyediakan meluncurkan Super WiFi untuk seluruh kota besar di RI. Perkembangan itu dilakukan dari 2002 hingga 2013.
Masuk ke 2016, Indosat M2 membuat kemitraan dengan Google Inc. untuk memberikan Google Chromecast & Chromebook. Bisnis juga masih terus berkembang. Pada 2018, perusahaan ini mendirikan Konsorsium IPTV dengan Nexmedia dan Skynet untuk menawarkan layanan IPTV.
Pada 2019 Transformasi bisnis FTTH (Fiber to the Home) menuju FTTP (Fiber to the Premises) dan 2020 Memperluas product overlay untuk seluruh fixed broadband network.
IM2 memiliki dua segmen layanan internet, pertama untuk konsumen. Segmen ini disediakan FTTH IM2 yan menyediakan layanan internet rumahan dan juga menyediakan Fiber to BTS.
Sementara untuk Korporasi meliputi bisnis to bisnis untuk korporasi atau usaha dan lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Di tengah berkembangnya teknologi komunikasi, IM2 ini resmi dibubarkan oleh induk perusahaannya. Dalam keterbukaan informasi disampaikan oleh manajemen Indosat bahwa para pemegang saham IM2 yakni perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021.
"Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners," tulis Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Jumat (10/12/2021).
Pembubaran itu menjadi babak baru kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dalam proyek kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz.
Karena proyek itu dianggap melanggar aturan, IM2 tidak membayar pajak negara dan menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.
Pada 2014, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi putusan kasasi Indar Atmanto. Indar dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun bui. Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Indar dieksekusi ke LP Sukamiskin.
Dalam putusan Kasasi itu, MA juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor akan memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
(zlf/zlf)